TINJAUAN FATWA DSN-MUI TENTANG JASA PINJAMAN UANG ELEKTRONIK(Studi pada Aplikasi Shopee PayLater)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

TINJAUAN FATWA DSN-MUI TENTANG JASA PINJAMAN UANG ELEKTRONIK(Studi pada Aplikasi Shopee PayLater)

XML

Judul dari penelitian adalah “Fatwa DSN-MUI Tentang Jasa Pinjaman UangElektonik (Studi Pada Aplikasi Shopee PayLater)”. Adapun penelitian ini untukmenjawab bagaimana Analisis akad Qardh terhadap Pinjaman Uang Elektronikpada Aplikasi Shopee ditinjau dari Fatwa DSN-MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017tentang uang elektronik syari’ah dan bagaimana Tinjauan Fatwa DSN-MUINo.17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah yang mampu yangmenunda-nunda pembayaran Terhadap Denda pada Jasa Pinjaman Elektronik padaMetode Pembayaran Paylater.Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif dan menggunakanpendekatan kualitatif. Pengumpulan data pada penelitian ini dimaksudkan agarpeneliti dapat menggambarkan serta menganalisis masalah yang dilakukan secarasistematis dengan mengangkat data yang ada di lapangan. Penelitian ini adalahusaha untuk mengetahui lebih dalam bagaimana Tinjauan Fatwa DSN-MUITentang Jasa Pinjaman Uang Elektronik pada Aplikasi Shopee PayLater.Hasil dari Analisis akad Qardh dan Fatwa DSN-MUI No.116/DSN-MUI/IX/DSN-MUI/2017 terhadap Pinjaman Uang Elektronik Shopee Paylaterpada e-commerce menunjukkan bahwa pinjaman tersebut tidak diperbolehkan,dikarenakan mengandung tambahan atas pinjaman pokok didalamnya. Tambahanpokok didalam Shopee PayLater terdapat biaya pelunasan dengan bunga 1% untukbeli sekarang bayar nanti, kemudian 2,95% untuk biaya dengan pembayaran cicilan3,6, dan 12 bulan, dan bunga keterlambatan sebesar 5% dari total tagihan.Kemudian Hukum PayLater menjadi riba dikarenakan adanya unsur tambahan yangdisyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumennya. Ribatermasuk dalam riba hutang atau Qardh yang tidak diperbolehkan. Pasalnya dengansystem Paylater dimana pengguna bisa mencicil pembayaran dengan berutanguntuk membeli barang tertentu dengan bunga sebesar 2,95% per bulannya dari totaltagihan. Juga dari ketentuan Fatwa DSN-MUI No.17/DSN-MUI/IX/2000, bahwaproses penyelesaian hutang secara online melalui fitur layanan Shopee Paylaterdengan memberikan denda tidak sesuai. Dikarenakan denda keterlambatan tersebutdiberikan kepada semua pengguna yang mengalami keterlambatan pada saat jatuhtempo.
Kata kunci : Denda, Shopee PayLater, Fatwa DSN-MUI.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Ris Saidah - Personal Name
Student ID
2018070017
Dosen Pembimbing
Aksamawanti S.H.I., M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Nurma Khusna K, S.H., M.S.I - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syari'ah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail